HukumPolriWarta Melawi

Sat Reskrim Polres Melawi Bersama Bapas Sintang Gelar Diversi Kasus Anak

11
×

Sat Reskrim Polres Melawi Bersama Bapas Sintang Gelar Diversi Kasus Anak

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi, Bapas Sintang, Tersangka penganiayaan, Korban penganiayaan dan keluarga melaksanakan Diversi.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto,S.I.K.,melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP I Ketut Agus Pasek Sudina,S.I.K.,MH membenarkan Sat Reskrim dan Bapas Sintang telah melaksanakan pertemuan di Ruang Gelar Perkara Sat Reskrim, Jumat (27/5/2022).

” Kami telah melaksanakan Diversi dugaan perkara Tindak Pidana Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan atau Penganiayaan Terhadap Anak sebagai mana di maksud dalam pasal 80 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayah (1) KUHP,” tutur AKP Ketut.

Pelaksanaan gelar Diversi di hadiri Kanit 1 Tipidum Sat Reskrim Ipda Reyden Fidel Armada,S.Tr.K,Bapas Kelas II anak Sintang sdr.Amri,Dinas Sosial Kabupaten Melawi, Perangkat Desa, terlapor M,Korban C beserta keluarga kedua belah pihak.

Ipda Reyden setelah melaksanakan Gelar mengatakan, “Diversi permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum merupakan salah satu cara pembinaan terhadap anak yang sedang berhadapan dengan hukum di luar jalur hukum.”terangnya

Ia menambahkan bahwa dalam perkara yang di gelar baik terlapor dan korban merupakan anak di bawah umur.

Terlapor M berusia 17 tahun dan korban C berusia 17 tahun.

Atas hasil Gelar Diversi di dapati kesepakatan yaitu :
Pihak korban menginginkan agar pelaku tidak di proses secara hukum pidana.

Pihak Korban mengharapkan terlapor tidak di proses sampai proses penyidikan.

” Pihak terlapor selaku anak yang berhadapan/berkonflik dengan hukum mendapatkan bimbingan dan pengawasan dari Pembinaan Kemasyarakatan Bapas Kelas II Sintang selama 4 bulan,” jelas Ipda Reyden.

Lebih jauh Ipda Reyden mengharapkan agar kedua belah pihak dapat mematuhi kesepakatan yang telah di sepakati dan kepada terlapor M selain mendapat pembinaan dari Bapas Kelas II Sintang juga selalu dalam pengawasan orang tua agar tidak terulang perbuatan yang sama.

Penulis : Samsi
Humas Polres Melawi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250