Wartamelawi.com – Pemerintah Kabupaten Melawi secara resmi mengajukan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar DPRD Kabupaten Melawi, Senin (20/7/2026).
Rancangan kebijakan anggaran tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Melawi, Malin, S.H, mewakili Pemerintah Kabupaten Melawi sebagai langkah awal penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Dalam sambutannya, Malin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Kabupaten Melawi yang telah menjadwalkan rapat paripurna penyampaian dokumen KUA dan PPAS. Menurutnya, APBD memiliki peran strategis sebagai instrumen utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, karena menjadi dasar pelaksanaan pembangunan sekaligus peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“APBD bukan sekadar dokumen anggaran, tetapi merupakan instrumen strategis yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pemberian pelayanan kepada masyarakat,” ujar Malin.
Ia menjelaskan, penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Bupati Melawi Nomor 12 Tahun 2026 mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2027.
Menurutnya, keterpaduan antara dokumen RKPD dengan KUA dan PPAS merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Melawi dalam menjaga kesinambungan antara proses perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah, sehingga program-program prioritas dapat terlaksana secara efektif dan terarah.
Dalam pemaparannya, Wakil Bupati mengungkapkan bahwa pendapatan daerah pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan mencapai Rp905,42 miliar. Nilai tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp93,19 miliar, serta pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sebesar Rp812,23 miliar.
Sementara itu, total belanja daerah direncanakan sebesar Rp896,61 miliar. Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk membiayai belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer yang diarahkan untuk mendukung pelaksanaan program-program prioritas pembangunan, peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan komposisi tersebut, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 diperkirakan mengalami surplus anggaran sebesar Rp8,81 miliar. Selain itu, pemerintah daerah juga telah menyusun rencana pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), hingga rencana penyertaan modal pemerintah daerah sesuai kebutuhan pembangunan.
Malin berharap proses pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 dapat berlangsung secara objektif, konstruktif, dan mengedepankan semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif.
“Kami berharap pembahasan KUA dan PPAS ini dapat berjalan dengan baik melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Melawi dan DPRD, sehingga dapat menghasilkan kesepakatan bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat komitmen dan kolaborasi dalam menyusun kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendorong percepatan pembangunan daerah.
“Mari kita satukan komitmen, pemikiran, dan langkah bersama untuk mewujudkan Kabupaten Melawi yang semakin maju, mandiri, dan masyarakatnya semakin sejahtera,” pungkasnya.
Rapat paripurna ini menjadi tahapan awal dalam rangkaian pembahasan APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2027. Selanjutnya, dokumen KUA dan PPAS akan dibahas secara lebih mendalam oleh Pemerintah Kabupaten Melawi bersama DPRD hingga mencapai persetujuan bersama sebelum ditetapkan menjadi APBD sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : https://setda.kabmelawi.id/













