Warta Melawi

Rawan Konflik, PT. IMP Butuh Pendampingan Polisi untuk Panen Sawit

397
×

Rawan Konflik, PT. IMP Butuh Pendampingan Polisi untuk Panen Sawit

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Direktur PT. Infinitas Merah Putih (PT. IMP), Jonathan Tanuwidjaja, melalui kuasa hukumnya dari KAP Law & Firm Advocates & Consultants, Khairul Atma, kembali mengirimkan surat kepada Polres Melawi. Surat tersebut berisi permintaan pendampingan panen kelapa sawit di lahan milik PT. IMP yang terletak di Dusun Sebaju, Desa Nanga Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.

Menurut Khairul Atma, permintaan ini dilayangkan setelah surat pertama pada 14 November 2024 tidak mendapat respons dari Polres Melawi.

“Kami kembali menyurati Polres Melawi karena hingga saat ini tidak ada balasan terkait permintaan pendampingan saat panen. Situasi di lapangan cukup rawan, karena lahan PT. IMP diduga dijaga oleh orang-orang tidak dikenal yang berpotensi memicu konflik jika tidak ada pendampingan,” ujar Khairul kepada media, Senin (18/11/2024).

Konflik Lahan dan Proses Hukum

Khairul menambahkan bahwa sebagian lahan milik PT. IMP masih menjadi sengketa hukum antara Rita Tjung, Direktur Utama PT. IMP, dengan Eddy Hartono alias Asang. Meski demikian, PT. IMP memiliki hak atas lahan tersebut.

“Dari informasi klien kami, Eddy Hartono menguasai lahan tersebut secara sepihak, menggunakan cara-cara premanisme untuk menghalangi aktivitas PT. IMP,” jelas Khairul.

Ia juga menyebutkan bahwa konflik telah beberapa kali terjadi saat panen berlangsung, bahkan sebagian kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Melawi.

Harapan Pendampingan dari Kepolisian

Dalam surat terbarunya, Khairul berharap Polres Melawi dapat segera merespons dan memberikan pendampingan untuk memastikan kegiatan panen berlangsung tanpa gangguan.

“Kami percaya bahwa kepolisian, sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat, memiliki kewajiban untuk memberikan pendampingan atas aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik. Kami harap Polres Melawi segera merespons surat ini,” tegas Khairul.

Ia juga menyoroti sikap Polres Melawi yang dinilai lamban dan tidak netral dalam menangani permasalahan ini.

“Persoalan antara Rita Tjung dan Eddy Hartono adalah masalah keluarga yang masih dalam proses hukum. Namun, hal tersebut tidak seharusnya menghalangi PT. IMP untuk menjalankan haknya atas lahan yang sah,” pungkasnya. (*/Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250