BeritaPolsekWarta Melawi

Aksi Balap Liar di Jalur Popai–Domet Ditertibkan, Pelaku Wajib Buat Surat Pernyataan

92
×

Aksi Balap Liar di Jalur Popai–Domet Ditertibkan, Pelaku Wajib Buat Surat Pernyataan

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Sejumlah remaja yang terjaring dalam patroli penertiban aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) menjalani proses pembinaan dan penyelesaian di Mapolsek Ella Hilir, Minggu (5/7/2026).

Sebelumnya, petugas Polsek Ella Hilir melaksanakan patroli di ruas Jalan Provinsi yang menghubungkan Desa Popai dan Desa Domet. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah remaja yang diduga melakukan aksi balap liar serta menggunakan kendaraan dengan knalpot brong yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Polsek Ella Hilir menggelar pertemuan yang dihadiri Kapolsek Ella Hilir Ipda Daicky Jauganda, S.Sos., C.CL., personel Polsek Ella Hilir, para orang tua dari remaja yang terjaring, para remaja bersangkutan, serta perwakilan masyarakat Kecamatan Ella Hilir.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolsek memberikan pembinaan serta edukasi mengenai pentingnya menaati aturan berlalu lintas dan menjaga ketertiban umum. Orang tua juga diajak untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak mereka agar tidak kembali melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Kendaraan yang diamankan dapat diambil kembali oleh pemiliknya dengan memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya menunjukkan dokumen kendaraan yang sah, mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai spesifikasi pabrikan (SNI), serta membuat surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla., melalui Kapolsek Ella Hilir Ipda Daicky Jauganda, S.Sos., C.CL., menegaskan bahwa peran orang tua sangat penting dalam membina dan mengawasi anak-anak agar tidak terlibat dalam aksi balap liar maupun pelanggaran lalu lintas lainnya.

“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya serta memberikan pemahaman mengenai norma-norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Kapolsek.

Ia juga menambahkan bahwa para remaja beserta orang tua telah menyatakan kesediaannya untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Apabila di kemudian hari kembali kedapatan melakukan aksi balap liar atau menggunakan knalpot brong, kendaraan yang digunakan akan diamankan oleh pihak kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat Kecamatan Ella Hilir turut menyampaikan apresiasi kepada Polsek Ella Hilir atas langkah cepat dan humanis dalam menindak sekaligus membina para remaja yang terlibat. Upaya tersebut dinilai mampu menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang lebih kondusif di wilayah Kecamatan Ella Hilir.

Sumber : Hmsresmlw (mc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250