Wartamelawi.com, Sekadau – Jajaran Satreskrim Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial D (34), warga Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polres Sekadau melalui serangkaian penyelidikan.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, tersangka berhasil diamankan pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di rumah orang tua tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Belitang Hilir. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan.
“Yang bersangkutan kami amankan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima. Proses penangkapan berjalan aman dan kondusif,” ujar IPTU Zainal, Rabu (17/6/2026).
Kasus ini bermula dari kecurigaan pihak keluarga terhadap kondisi korban. Selama kurang lebih tiga bulan terakhir, korban yang masih berusia 14 tahun diketahui tidak lagi meminta dibelikan pembalut kepada neneknya seperti kebiasaan sebelumnya.
Kecurigaan keluarga semakin kuat ketika korban menjalani pemeriksaan kesehatan di Polindes Belitang Hulu pada Sabtu (6/6/2026) karena mengalami keluhan batuk. Dari pemeriksaan lanjutan, diketahui korban dalam kondisi hamil.
Mengetahui hal tersebut, keluarga kemudian meminta penjelasan kepada korban. Dalam keterangannya, korban mengungkap bahwa dugaan pelaku merupakan ayah kandungnya sendiri.
“Atas informasi dari korban, pihak keluarga kemudian membuat laporan ke Polres Sekadau untuk dilakukan proses hukum,” jelas IPTU Zainal.
Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka D mengakui adanya perbuatan yang dilakukan terhadap korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan tersebut dilakukan secara berulang kali di rumah mereka yang berada di Kecamatan Belitang Hulu, dengan jumlah sekitar delapan kali,” ungkap IPTU Zainal.
Kondisi korban yang mengalami kehamilan juga diperkuat melalui hasil Visum et Repertum dari RSUD Kabupaten Sekadau. Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (4), atau Pasal 473 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 418 ayat (1), atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Karena dugaan pelaku merupakan orang tua kandung korban, penyidik juga menerapkan ketentuan pemberatan pidana sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
IPTU Zainal menegaskan, pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional serta memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut masa depan seorang anak. Kami berkomitmen melakukan proses penyidikan secara maksimal hingga perkara ini dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Zainal.
Sumber : Humas Polres Sekadau













