HukumKriminalPolriWarta Melawi

“Bakar” Perintah Tegas Kapolres Melawi, Tindak Kelang Judi Sabung Ayam

102
×

“Bakar” Perintah Tegas Kapolres Melawi, Tindak Kelang Judi Sabung Ayam

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Kapolres Melawi melakukan pembubaran lokasi arena yang diduga dijadikan tempat praktik judi sabung ayam pada Kamis (25/01/2024). Arena tersebut berlokasi di Desa Batu Nanta Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi. Kini arena Sabung ayam itu dibakar, guna memberi efek jera.

Poto : Kapolres Melawi Saat Menindak Kelang Judi Sabung Ayam di Desa Batu Nanta Kecamatan Belimbing

Sesampai dilokasi kelang judi sabung ayam Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi”i, S.I.K.,S.H.,M.H. perintahkan untuk membongkar dan membakar tempat yang digunakan sebagi judi sabung ayam.

“Bakar, tidak ada lagi bentuk perjudian apapun di wilayah hukum Polres Melawi. Kalau masih tetap berlanjut, nanti akan kita panggil pemilik lahan dan pelaksananya”, tegas Kapolres.

Namun, saat Polisi tiba di lokasi tidak ada ditemui satu orang, lokasi sudah dalam keadaan sepi tidak ada aktivitas apapun, hanya tampak bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat judi sabung ayam.

Kapolres Melawi juga memberikan imbauan keras kepada warga untuk tidak menyediakan lokasi atau tempat arena judi dalam bentuk apapun.

“Kita pastikan Melawi Zerro aktifitas judi sabung ayam”, imbuhnya.

Hal senada disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Joni, S.H., M.A.P saat berada di lokasi. Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terhadap praktik perjudian sabung ayam.

“Berdasarkan informasi dari Masyarakat, lokasi tersebut disinyalir digunakan aksi perjudian sabung ayam. Selanjutnya kami langsung bergerak untuk menindak lokasi dimaksud,” jelas AKP Joni

Ia menambahkan, saat personel melakukan tindakan di lokasi, benar ditemukan arena yang diduga menjadi lokasi praktek judi sabung ayam. Namun, saat polisi tiba di lokasi sudah dalam keadaan sepi tidak ada aktivitas apapun.

Petugas kemudian membongkar dam membakar peralatan yang digunakan dalam kegiatan perjudian tersebut.

“Tidak hanya membongkar peralatan perjudian, petugas juga membakar tempat yang digunakan sebagai aktivitas judi sabung ayam,” tuturnya.

Selanjutnya, polisi melakukan pembakaran terhadap sarana perjudian yang ditemukan, dengan tujuan agar lokasi tersebut tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas perjudian.

“Sebagai langkah pencegahan, personel membongkar sekaligus membakar arena judi sabung ayam itu,” imbuhnya.

Imbauan tegas ini sebagai bagian dari strategi preventif untuk mengurangi dampak negatif praktek perjudian di masyarakat. Polisi tidak akan ragu-ragu untuk melakukan penindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepolisian Resor Melawi juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perjudian serta dampak negatifnya bagi individu dan lingkungan sekitar.

Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktek perjudian.

“Kami meminta kerjasama penuh dari masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di sekitar mereka, hal ini dilakukan dalam upaya menciptakan Kabupaten Melawi yang bersih dari praktek perjudian,” pungkasnya AKP Joni. (Bgs).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250