Wartamelawi.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Melawi merespons maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk kebakaran yang terjadi di area kawasan perusahaan perkebunan. DLH menegaskan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran di wilayah konsesinya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Melawi, Yusuf Afandi, mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap perusahaan yang wilayahnya terdampak kebakaran.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan sejauh mana perusahaan telah memenuhi kewajiban dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla, termasuk kesiapan sarana dan prasarana serta sistem pengawasan di lapangan.
“PPLH DLH akan melakukan pengecekan lapangan dan menerbitkan berita acara hasil pengecekan. Setelah itu, pihak perusahaan akan kami panggil untuk dilakukan verifikasi terkait kepemilikan izin usaha, izin lingkungan, sarana dan prasarana pencegahan serta penanggulangan kebakaran, Satgas, SOP, jadwal patroli, hingga kronologi kejadian kebakaran,” ujar Yusuf Afandi. Selasa (01/09/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan tidak hanya sebatas melihat lokasi yang terbakar, tetapi juga mengevaluasi berbagai aspek kewajiban perusahaan dalam mengantisipasi dan menangani kebakaran.
Termasuk di dalamnya keberadaan sarana pemantauan kebakaran, kesiapsiagaan personel, pola patroli, serta prosedur operasional standar yang diterapkan perusahaan.
“Regulasi terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran di area perusahaan sudah sangat jelas. Karena itu, kami akan melihat apakah kewajiban-kewajiban tersebut sudah dipenuhi oleh perusahaan atau belum,” tegasnya.
Yusuf menambahkan, terhadap perusahaan yang ditemukan belum memenuhi ketentuan, pemerintah daerah akan memberikan tindakan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
DLH akan menerbitkan rekomendasi yang kemudian menjadi dasar diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pemaksaan pemenuhan kewajiban dalam jangka waktu tertentu.
“Akan diterbitkan SK Bupati terkait pemaksaan pemenuhan dalam jangka waktu 180 hari atau enam bulan. Setelah jangka waktu tersebut, kami akan melakukan pengecekan lapangan kembali untuk melihat sejauh mana kewajiban sudah dipenuhi,” jelas Yusuf.
Ia menegaskan, pemberian sanksi tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan melalui tahapan pemeriksaan dan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah dilakukan pengecekan ulang, baru kita bisa menentukan apakah perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi atau tidak, semuanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menyikapi maraknya kebakaran lahan di Kabupaten Melawi, DLH juga mendorong seluruh perusahaan perkebunan untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem pencegahan. Perusahaan diminta tidak hanya bergerak ketika kebakaran sudah terjadi, tetapi memastikan seluruh perangkat pencegahan dan penanggulangan telah siap digunakan.
“Kami berharap perusahaan benar-benar serius melakukan upaya pencegahan. Jangan sampai sarana dan prasarana hanya tersedia secara administratif, tetapi ketika terjadi kebakaran tidak siap digunakan. Pencegahan harus menjadi prioritas, termasuk patroli dan kesiapsiagaan Satgas di lapangan,” pungkas Yusuf. (Bgs).
















