PilkadaWarta Melawi

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kades: Bawaslu Melawi Ambil Tindakan

47
×

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kades: Bawaslu Melawi Ambil Tindakan

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Bawaslu Melawi mengungkapkan temuan dugaan pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa (Kades), dan perangkat desa selama tahapan kampanye. Temuan ini berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu serta laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

Ketua Bawaslu Melawi, Johani, dalam keterangannya pada Kamis, 17 Oktober 2024, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada ASN dan Kades untuk menjaga netralitas sebelum masa kampanye dimulai. Imbauan ini juga telah disampaikan kepada dinas-dinas terkait, pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta tim kampanye agar tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang ikut berkampanye sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Sampai saat ini, berdasarkan hasil pengawasan dan laporan masyarakat, kami menemukan beberapa ASN, Kades, dan perangkat desa yang diduga melanggar etika. Temuan ini mencerminkan ketidakpatuhan mereka terhadap prinsip netralitas,” ungkapnya.

Johani menambahkan bahwa Bawaslu akan menangani temuan tersebut sesuai dengan mekanisme dan prosedur operasional standar (SOP) yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 dan 9 mengenai penanganan dugaan pelanggaran. “Saat ini, kami telah meminta keterangan dari beberapa ASN dan Kades terkait netralitas mereka. Jika mereka terbukti melanggar ketentuan, kami akan merekomendasikan tindakan kepada instansi terkait untuk memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Terkait laporan dari masyarakat, Johani menyebutkan bahwa Bawaslu telah menerima empat laporan yang berkaitan dengan kampanye serta keberpihakan ASN, Kades, dan perangkat desa. Dari laporan tersebut, beberapa telah dikaji, sementara lainnya masih dalam proses sesuai ketentuan.

“Dari hasil kajian nanti, akan diketahui jenis pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor. Setelah itu, kami akan menindaklanjuti berdasarkan jenis pelanggarannya,” paparnya.

Johani juga menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Melawi terus mengimbau masyarakat, ASN, Kades, perangkat desa, serta pasangan calon dan tim kampanye untuk menikmati masa Pilkada dengan riang gembira, tanpa adanya caci maki, ujaran kebencian, atau penyebaran berita bohong. “Siapapun yang terpilih sebagai pemimpin Melawi ke depan adalah pilihan dari masyarakat Melawi tanpa paksaan. Kami berharap siapa pun yang menjadi pemenang akan membangun Kabupaten Melawi ini,” pesannya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk segera menghubungi Bawaslu Melawi dan jajarannya jika menemukan indikasi pelanggaran. “Jangan takut untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang ada demi suksesnya Pilkada Melawi,” tutupnya. (Sy/Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250