Wartamelawi.com – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Bagus Ariyadi, mengikuti agenda Zoom Meeting Expose Audit Dengan Tujuan Tertentu terhadap Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) Non Sistematik, Jumat (8/5/2026). Kegiatan ini merupakan agenda strategis yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka penguatan pengawasan dan evaluasi pelayanan pertanahan di wilayah Kalimantan Barat.
Turut mengikuti kegiatan tersebut Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Melawi, Muhammad Faris Wafiq, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Achmad Radama Rinardi, serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Rian Bastian.
Agenda evaluasi ini berfokus pada audit penerbitan SHAT Non Sistematik, termasuk evaluasi terhadap pemberian, perpanjangan, dan pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) bagi badan hukum di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat.
Kegiatan daring tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Mujahidin Maruf, serta diikuti seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran se-Kalimantan Barat.
Dalam arahannya, Mujahidin Maruf menegaskan pentingnya audit dan evaluasi sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan pertanahan.
“Melalui audit ini, kita ingin memastikan seluruh proses penerbitan hak atas tanah berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun badan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Bagus Ariyadi menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pelayanan pertanahan yang profesional dan akuntabel.
“Kami mendukung penuh pelaksanaan audit ini sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas pelayanan pertanahan, sekaligus meningkatkan kualitas administrasi pertanahan di Kabupaten Melawi,” ungkapnya.
Melalui kegiatan expose audit ini, diharapkan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pelayanan pertanahan di Kalimantan Barat terus meningkat, serta seluruh proses administrasi pertanahan dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Bgs).













