PilkadaWarta Melawi

Hak Pilih Warga Melawi Tetap Aman Meski Tanpa Formulir C6

638
×

Hak Pilih Warga Melawi Tetap Aman Meski Tanpa Formulir C6

Sebarkan artikel ini
Gambar : Ilustrasi salinan C6

Wartamelawi.com – Pemilihan Umum tinggal menghitung jam, namun di Kabupaten Melawi, sejumlah warga di Nanga Kayan dan Desa Batu Lintang mengeluhkan belum menerima Formulir C6. Bahkan, diduga ada pihak tak bertanggung jawab yang menahan formulir tersebut. Kondisi ini memicu keresahan di tengah masyarakat, yang khawatir tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

Formulir C6 adalah pemberitahuan untuk pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Sesuai aturan, formulir ini seharusnya diterima tiga hari sebelum hari pencoblosan. Namun hingga kini, banyak warga yang melaporkan belum mendapatkannya, memunculkan beragam spekulasi negatif di media sosial dan grup WhatsApp.

Poto : Penasihat Hukum pasangan calon bupati KIF, Hartani, S.H. saat berada di Desa Nanga Kayan

Penasihat Hukum KIF: C6 Bukan Syarat Mutlak Memilih

Menanggapi keresahan ini, Penasihat Hukum pasangan calon bupati KIF, Hartani, S.H., menegaskan bahwa Formulir C6 bukanlah syarat wajib untuk memilih. “C6 hanya pemberitahuan, bukan syarat mutlak. Jika belum menerima formulir tersebut, warga tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP-el,” jelas Hartani saat ditemui awak media, Selasa (26/11/2024).

Menurut Hartani, terdapat beberapa kategori pemilih yang berhak memberikan suara, yakni pemilih yang terdaftar dalam DPT atau DPTb. “Untuk DPTb, pemilih terdaftar di DPT tetapi melaporkan pindah lokasi pemilihan dengan syarat tertentu. Prosesnya juga sudah diatur,” ujarnya.

Panduan Penggunaan Hak Pilih Tanpa C6

Dalam praktiknya, pemilih terdaftar tetap dapat mencoblos dengan membawa identitas diri yang sah, seperti KTP-el. Hal ini sesuai dengan dasar hukum PKPU Nomor 17 Tahun 2024. “KPPS tidak boleh mempersulit pemilih yang tidak memiliki C6, selama namanya tercatat dalam DPT,” tegas Hartani.

Hartani juga menyebut bahwa KPPS telah mendapatkan pembekalan terkait hal ini. “Di TPS, terdapat salinan DPT yang menjadi acuan petugas, saksi, dan pengawas TPS. Jadi, jika nama pemilih ada di DPT, mereka pasti boleh memilih,” tambahnya. Ia juga mengimbau warga untuk melapor jika ada pihak yang mencoba menghalangi hak pilih mereka.

Dengan panduan ini, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan fokus pada pelaksanaan hak pilihnya. “Gunakan hak pilih Anda. Jangan ragu datang ke TPS meskipun tanpa C6, selama memiliki KTP-el,” tutup Hartani. (*/Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250