Wartamelawi.com, Pontianak – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPW APKASINDO) Kalimantan Barat menyatakan keprihatinan serius terhadap kondisi harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Melawi yang dinilai terus mengalami penurunan tidak wajar dan jauh di bawah harga patokan resmi.
Sekretaris DPW APKASINDO Kalimantan Barat, Agus Kuswara, A.Md mengatakan, kondisi yang dialami petani sawit di Kabupaten Melawi saat ini juga dirasakan oleh ratusan ribu petani sawit swadaya di berbagai daerah di Kalimantan Barat.
“Kerisauan dan penderitaan petani sawit di Melawi sejatinya adalah gambaran kondisi petani sawit swadaya di seluruh Kalimantan Barat. Mulai dari Sambas, Sanggau, Sekadau, Sintang, Landak, Kapuas Hulu, Kubu Raya, Mempawah, hingga Kayong Utara dan Ketapang, semuanya merasakan tekanan yang sama akibat anjloknya harga TBS,” ujar Agus Kuswara, Minggu (31/05/26).
Menurut Agus, DPW APKASINDO Kalbar sangat mengapresiasi perhatian dan sikap tegas yang disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Melawi, H. Heri Iskandar, terkait persoalan harga TBS yang dinilai merugikan petani.
“Kami mendukung penuh langkah dan seruan Bapak H. Heri Iskandar agar pemerintah daerah segera memanggil seluruh pengelola PKS untuk meminta penjelasan terkait dasar penetapan harga. Petani membutuhkan keadilan dan kepastian harga,” tegasnya.
APKASINDO Kalbar juga mendesak agar dilakukan pengawasan nyata terhadap praktik permainan harga yang diduga terjadi di lapangan. Selain itu, penerapan Harga Acuan Pembelian (HAP) dan Indeks K diminta dilakukan secara transparan dan tidak merugikan petani.
“Kami meminta adanya pengawasan dan penindakan tegas terhadap praktik-praktik yang merugikan petani. Harga patokan harus dijalankan secara adil dan transparan, bukan hanya menjadi formalitas,” kata Agus.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa sejak pertengahan Mei 2026, pasca munculnya isu kebijakan ekspor satu pintu, APKASINDO Kalbar telah melakukan langkah cepat dengan menerapkan sistem monitoring harian harga TBS secara seragam di seluruh 13 DPD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.
“Setiap hari kami menerima laporan langsung dari tingkat PKS, pos pembelian resmi hingga pengepul. Data yang kami kumpulkan sangat jelas menunjukkan adanya penurunan harga drastis mencapai Rp800 hingga Rp1.100 per kilogram di bawah harga patokan resmi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hasil pemantauan tersebut juga menemukan adanya selisih harga yang sangat lebar antara harga di pabrik dan harga yang diterima petani.
“Fakta di lapangan menunjukkan banyak ketidakwajaran. Selisih harga terlalu lebar dan terdapat indikasi pelanggaran aturan yang merugikan petani sawit swadaya,” lanjut Agus.
Dalam pertemuan bersama Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada 29 Mei 2026, DPW APKASINDO Kalbar juga telah menyampaikan kondisi nyata yang dialami petani sawit di daerah.
“Kami menegaskan bahwa dampak kebijakan di hilir tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada petani di hulu. Harga patokan harus menjadi harga mengikat, tidak boleh ada pembatasan serap TBS, dan petani swadaya wajib mendapatkan perlindungan,” tegasnya.
Selain itu, APKASINDO Kalbar juga telah menyampaikan laporan resmi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar tertanggal 26 Mei 2026.
“Kami berharap surat edaran tersebut tidak berhenti sebatas dokumen administratif. Harus ada tim pengawasan bersama dan sanksi nyata bagi pihak-pihak yang melanggar,” ujar Agus.
DPW APKASINDO Kalbar berharap sikap tegas yang ditunjukkan DPRD Kabupaten Melawi dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain di Kalimantan Barat untuk segera mengambil langkah nyata menyelamatkan petani sawit.
“Kami berharap segera ada kesepakatan bersama untuk mengembalikan harga beli sesuai harga patokan resmi, memastikan transparansi perhitungan Indeks K dengan melibatkan perwakilan petani, dan menjamin seluruh hasil produksi petani terserap tanpa diskriminasi,” katanya.
Meski tetap berkomitmen menjaga kondusivitas daerah, Agus mengingatkan bahwa kesabaran petani memiliki batas.
“APKASINDO tetap mengedepankan kondusivitas dan dialog, namun kami tegaskan kembali bahwa kesabaran petani ada batasnya. Jika hak ekonomi petani terus dirugikan dan aturan tidak ditegakkan, maka ketenangan berusaha dapat terancam,” pungkas Agus Kuswara. (Bgs).













