Wartamelawi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi melaksanakan penyerahan sertipikat tanah elektronik kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan program nasional Redistribusi Tanah. Sebanyak 281 sertipikat tanah elektronik diserahkan secara langsung oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Uliel Amri, kepada masyarakat penerima, dalam sebuah kegiatan yang berlangsung dengan penuh antusias.
Uliel Amri menyampaikan bahwa redistribusi tanah merupakan bagian integral dari program Reforma Agraria, yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah di Indonesia.
“Program redistribusi tanah ini adalah upaya pemerintah dalam memberikan akses kepemilikan tanah yang legal dan sah kepada masyarakat yang memang memenuhi syarat. Ini juga sebagai bentuk pemerataan dan keadilan agraria, khususnya di Kabupaten Melawi,” ujar Uliel Amri saat memberikan sambutan, Rabu (23/4/2025).
Menurutnya, kegiatan ini bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas tanah yang dikuasai, namun juga membuka peluang peningkatan ekonomi rakyat, karena dengan kepemilikan legal, masyarakat bisa lebih leluasa memanfaatkan tanahnya secara produktif.
“Redistribusi tanah memberikan nilai tambah secara ekonomi, karena masyarakat dapat menggunakan sertipikat tersebut untuk akses permodalan, pengembangan usaha pertanian, serta menjamin hak hukum atas tanah yang mereka kelola,” tambahnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi terus berkomitmen untuk mempercepat pelaksanaan program Reforma Agraria melalui penataan dan pemberdayaan masyarakat di sektor pertanahan. Kegiatan ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memperkuat perlindungan hukum masyarakat terhadap aset tanahnya.
“Kami berharap tanah yang telah disertipikatkan ini benar-benar dimanfaatkan untuk hal-hal produktif, agar mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima. Sertipikat ini bukan hanya secarik dokumen, tapi jaminan hak dan masa depan yang lebih baik,” pungkas Uliel.
Penyerahan sertipikat ini disambut antusias oleh warga, yang merasa sangat terbantu dengan legalisasi tanah yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun. Dengan adanya redistribusi ini, diharapkan keseimbangan akses tanah dan ketahanan ekonomi masyarakat Kabupaten Melawi semakin meningkat. (Bgs).