ATR/BPNKantah MelawiWarta Melawi

Kantor Pertanahan Melawi Fasilitasi Klarifikasi Sengketa Tanah untuk Mencari Solusi

482
×

Kantor Pertanahan Melawi Fasilitasi Klarifikasi Sengketa Tanah untuk Mencari Solusi

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Wiwit Sulastri, ST, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa di Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, mengungkapkan pentingnya klarifikasi dalam penyelesaian sengketa tanah yang dihadapi masyarakat. Klarifikasi ini dilakukan untuk memahami lebih dalam permasalahan yang dilaporkan oleh warga terkait kepemilikan tanah yang menjadi sengketa.

Menurut Wiwit Sulastri, ST, klarifikasi adalah langkah awal yang dilakukan untuk memberikan tanggapan terhadap pengaduan masyarakat mengenai berbagai persoalan pertanahan yang timbul. “Klarifikasi terkait permasalahan pertanahan adalah untuk memastikan dan memaparkan langkah-langkah penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Kasus pertanahan, yang meliputi sengketa, konflik, atau perkara tanah, biasanya disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Wilayah BPN, atau Kantor Pertanahan setempat sesuai dengan kewenangannya. “Kasus tersebut biasanya terjadi karena adanya perselisihan atau konflik terkait penguasaan tanah atau benda-benda yang berkaitan dengan tanah,” jelas Wiwit.

Pada kesempatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi menerima pengaduan dari seorang pemohon yang mengalami masalah terkait tanah yang dikuasainya. Klarifikasi dilakukan di ruang aula lantai 1 Kantor Pertanahan pada Rabu, (23/4 2025).

Dalam kegiatan ini, pihak Kantor Pertanahan Melawi memaparkan prosedur dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Tujuan dari klarifikasi ini adalah untuk menjadi jembatan penyelesaian persoalan pertanahan yang terjadi di masyarakat. “Klarifikasi ini penting agar kita bisa memahami permasalahan dengan lebih baik, sehingga dapat menemukan solusi yang tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Wiwit.

Kegiatan klarifikasi ini juga merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi untuk memberikan layanan yang transparan dan memastikan setiap pengaduan mendapatkan perhatian dan penanganan yang adil. Diharapkan, melalui proses klarifikasi yang baik, sengketa tanah dapat diselesaikan secara efektif, sehingga memberi kepastian hukum bagi masyarakat.

Dengan adanya kegiatan klarifikasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi berkomitmen untuk terus memberikan solusi terbaik bagi masyarakat yang menghadapi masalah pertanahan, serta memastikan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah. (Bgs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250