Wartamelawi.com – Tersangka KD laki-laki, beralamat di Dusun Warga Sepakat Desa Batu Begigi Kecamatan Tanah Pinoh. Di tangkap petugas Polsek Kota Baru dirumahnya tanpa perlawanan. Minggu (19/9) Pukul 22.30 wib.
Kapolsek Kota Baru IPDA Aditya Jaya Laksana Maulana, S. Tr. K menyampaikan KD ditangkap karena melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang terjadi di rumah milik sdr.Akhmad Saibaini yang berada di Desa Batu Begigi Kecamatan Tanah Pinoh Kabupaten Melawi.
” KD ditangkap karena melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang terjadi di rumah milik Akhmad Saibaini, ” Ucapnya.
Berawal dari kejadian pencurian pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 dirumah Akhmad Saibaini yang dilaporkan kepolsek kota baru, dari hasil penyelidikan petugas diketahui pelaku adalah KD.
Petugas dibantu warga dapat mengamankan KD dirumahnya dalam keadaan setelah menghisap Lem FOX, setelah dilakukan introgasi dan pemeriksaan KD mengakui jika memang benar ia sudah mengambil sejumlah uang milik sdr. AKHMAD SAIBAINI sebesar Rp.1.070.000.
Tidak hanya itu KD juga mengakui telah mencuri 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo warna Hitam milik sdr.YANTO yang sebelumnya disimpan di sebuah kebun yabg berada di Desa Suka Maju Kecamatan Tanah Pinoh.
” KD akan disangkakan pasal 363 ayat (1) ke (3) KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP Jo pasal 486 ayat (1) KUHP,” terang Kapolsek.
Kapolsek juga mengatakan bahwa KD sudah pernah menjalani 2 hukuman. “ Yakni pada tahun 2018 dalam kasus penganiayaan ( pasal 351 KUHP ) dan divonis selama 8 Bulan, yang kedua pada tahun 2019 dalam kasus pencurian ( pasal 362 KUHP ) terhadap 1 unit sepeda motor Mio warna Hitam dan pada saat itu divonis selama 1 tahun 4 bulan namun sdr.KD mendapatkan Asimilasi Covid-19 dan sdr.KD hanya menjalani hukuman selama 8 Bulan,” imbuh Kapolsek
Sumber : Humas Polres Melawi / Arbain
Publis : Tim Red