ATR/BPNKantah MelawiWarta Melawi

Kepastian Hukum bagi Warga Melawi: Kantor Pertanahan Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik

818
×

Kepastian Hukum bagi Warga Melawi: Kantor Pertanahan Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Dalam rangka mendukung program Reforma Agraria nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi kembali melaksanakan kegiatan Redistribusi Tanah dengan menyerahkan sebanyak 229 sertipikat tanah elektronik kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Uliel Amri, kepada para penerima dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Melawi, Rabu (16/4/2025).

“Redistribusi tanah adalah salah satu program strategis pemerintah yang menjadi bagian dari Reforma Agraria, bertujuan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah dan mempercepat pemerataan ekonomi masyarakat,” jelas Uliel Amri dalam sambutannya.

Menurutnya, melalui kegiatan ini, pemerintah memberikan akses legal kepemilikan tanah kepada masyarakat yang selama ini belum memiliki sertipikat hak atas tanah yang dikuasainya.

“Dengan diterimanya sertipikat redistribusi ini, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas tanahnya, tetapi juga memperoleh modal legal yang dapat digunakan untuk meningkatkan produktivitas ekonomi, termasuk mengakses permodalan di sektor perbankan,” tambahnya.

Uliel menekankan bahwa Kantor Pertanahan Melawi akan terus berupaya memperluas jangkauan program redistribusi tanah agar semakin banyak masyarakat yang bisa merasakan manfaatnya, terutama di wilayah pedesaan yang selama ini minim legalitas atas lahan.

“Kami berharap sertipikat ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung kegiatan ekonomi keluarga dan tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang kontraproduktif,” pungkasnya.

Salah satu penerima manfaat, Ibu Masriah, warga Desa Tanjung Sari, mengungkapkan rasa syukurnya atas penyerahan sertipikat tersebut. “Alhamdulillah, saya sekarang tenang karena tanah yang saya garap sudah bersertipikat. Ini sangat berarti untuk kami ke depannya,” ujarnya.

Melalui program Redistribusi Tanah ini, diharapkan terjadi peningkatan kesejahteraan dan pemerataan akses terhadap sumber daya agraria di Kabupaten Melawi secara berkelanjutan. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250