ATR/BPNKantah MelawiWarta Melawi

Mewujudkan Reforma Agraria: 271 Sertipikat Tanah Elektronik Diberikan kepada Masyarakat Melawi

386
×

Mewujudkan Reforma Agraria: 271 Sertipikat Tanah Elektronik Diberikan kepada Masyarakat Melawi

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Dalam upaya mendukung program Reforma Agraria nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi kembali melaksanakan kegiatan Redistribusi Tanah. Pada kesempatan ini, sebanyak 271 Sertipikat Tanah Elektronik diserahkan kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat. Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Uliel Amri, di Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Rabu (16/4/2025).

“Redistribusi tanah adalah program strategis pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah dan mempercepat pemerataan ekonomi masyarakat,” jelas Uliel Amri dalam sambutannya. Ia juga menambahkan bahwa melalui kegiatan ini, pemerintah memberikan akses legal kepemilikan tanah kepada masyarakat yang selama ini belum memiliki sertipikat atas tanah yang mereka kuasai.

Menurut Uliel, program Redistribusi Tanah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga membuka peluang baru bagi penerima untuk meningkatkan taraf hidup mereka. “Dengan diterimanya sertipikat redistribusi ini, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas tanahnya, tetapi juga memperoleh modal legal yang dapat digunakan untuk meningkatkan produktivitas ekonomi, termasuk mengakses permodalan di sektor perbankan,” tuturnya.

Kegiatan Redistribusi Tanah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerataan ekonomi di seluruh lapisan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan yang selama ini minim legalitas atas lahan. Uliel Amri mengungkapkan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi akan terus berupaya memperluas jangkauan program ini agar semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaatnya.

“Kami berharap sertipikat ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung kegiatan ekonomi keluarga dan tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang kontraproduktif,” tegas Uliel.

Salah satu penerima manfaat, Ibu Masriah, warga Desa Tanjung Sari, mengungkapkan rasa syukurnya setelah menerima sertipikat tanah elektronik. “Alhamdulillah, saya sekarang tenang karena tanah yang saya garap sudah bersertipikat. Ini sangat berarti untuk kami ke depannya,” ujarnya dengan penuh haru.

Program Redistribusi Tanah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan akses terhadap sumber daya agraria di Kabupaten Melawi secara berkelanjutan. Melalui langkah ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan lahan yang dimiliki secara optimal dan lebih produktif, sehingga turut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah. (Bgs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250