Wartamelawi.com – Dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi dan pelayanan publik yang transparan, Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi terus menghadirkan layanan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Layanan Informasi Publik tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Muhammad Faris Wafiq, S.Ak., menyampaikan bahwa layanan informasi publik merupakan bentuk komitmen instansi dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat secara cepat, terbuka, dan akuntabel.
“Layanan informasi publik menjadi salah satu wujud keterbukaan informasi kepada masyarakat. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah diakses, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Selasa (19/05/26).
Ia menjelaskan bahwa setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui berbagai saluran layanan yang telah disediakan.
“Permohonan informasi publik dapat disampaikan melalui surat tertulis, surat elektronik, maupun melalui sistem layanan informasi yang dibangun oleh Kementerian,” tambahnya.
Menurutnya, pelayanan informasi publik yang baik menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas.
Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan informasi publik secara bijak serta bersama-sama mendukung pelayanan pertanahan yang modern, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Bgs).













