BeritaBerita MelawiEdukasiImbauanKarhutlaPolres MelawiWarta Melawi

Polres Melawi Imbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan dan Lahan, Pelanggar Terancam Sanksi Pidana

119
×

Polres Melawi Imbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan dan Lahan, Pelanggar Terancam Sanksi Pidana

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Kepolisian Resor (Polres) Melawi kembali mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Melawi. Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan bencana kabut asap, kerusakan lingkungan, hingga ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Melalui pemasangan media sosialisasi dan penyebaran imbauan kepada masyarakat, Polres Melawi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak membuka lahan menggunakan cara membakar.

Kapolres Melawi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Melawi, Aiptu Samsi, menegaskan bahwa pencegahan kebakaran hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Melawi agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain membahayakan lingkungan, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Aiptu Samsi. Selasa (28/07/2026).

Ia menjelaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan tidak hanya menyebabkan kerusakan ekosistem, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat akibat kabut asap, menimbulkan gangguan kesehatan, serta mengancam keselamatan jiwa.

Dalam imbauannya, Polres Melawi juga mengingatkan beberapa langkah pencegahan yang harus dipatuhi masyarakat, di antaranya tidak membuka lahan dengan cara membakar, membuat sekat atau parit pembatas apabila melakukan pengelolaan lahan, serta segera memadamkan api apabila ditemukan titik api agar tidak meluas.

Selain itu, masyarakat diminta untuk saling mengingatkan dan mengawasi lingkungan sekitar agar tidak terjadi aktivitas pembakaran yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk saling peduli dan mengingatkan apabila ada aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran. Jika mengetahui adanya kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditangani,” tambah Aiptu Samsi.

Polres Melawi juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 187 KUHP, Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui upaya edukasi dan sosialisasi yang terus dilakukan, Polres Melawi berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, khususnya di tengah meningkatnya potensi karhutla pada musim kemarau.

“Kami berharap seluruh masyarakat dapat menjadi bagian dari solusi dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat, pemerintah, TNI, Polri, dan seluruh pihak terkait, kita dapat menjaga Kabupaten Melawi tetap aman, sehat, dan bebas dari bencana kabut asap,” tutup Aiptu Samsi. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250