Wartamelawi.com, Pontianak – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Barat, Muhammad Khusyairi, menegaskan bahwa pemadaman listrik tidak selalu merupakan pelanggaran hukum apabila terjadi karena keadaan darurat, pemeliharaan jaringan, maupun bencana. Namun, apabila pemadaman dilakukan secara sepihak tanpa informasi yang memadai dan tidak memenuhi standar pelayanan, masyarakat sebagai konsumen memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan kompensasi.
Menurut Khusyairi, pelayanan kelistrikan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus diselenggarakan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
“PLN memang memiliki kewenangan melakukan pemadaman dalam kondisi tertentu, tetapi masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas serta pelayanan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Sabtu (04/07/26).
Ia menjelaskan, perlindungan terhadap konsumen listrik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menyatakan bahwa konsumen berhak memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang maupun jasa, termasuk layanan kelistrikan.
Muhammad Khusyairi menilai, apabila terjadi pemadaman yang tidak sesuai prosedur atau melanggar standar pelayanan, pelanggan berhak mengajukan pengaduan dan memperoleh kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya listrik yang andal, tetapi juga keterbukaan informasi. Ketika terjadi gangguan, PLN harus segera memberikan penjelasan mengenai penyebab, wilayah terdampak, serta estimasi waktu pemulihan sehingga tidak menimbulkan keresahan,” katanya.
Ia berharap PLN terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat sistem kelistrikan, serta membangun komunikasi publik yang lebih efektif agar kepercayaan masyarakat terhadap layanan kelistrikan tetap terjaga.
“Pelayanan publik yang baik harus mengedepankan akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak konsumen. Dengan demikian, hubungan antara penyedia layanan dan masyarakat dapat berjalan secara adil dan saling percaya,” tutup Muhammad Khusyairi. (*/Bgs).













