Wartamelawi.com – Penanganan kasus penayangan video tidak senonoh pada videotron di Kabupaten Melawi kini ditangani oleh Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Edi Tulus Wianto, S.H. penyidik Polda Kalbar, bersama Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Melawi, Khairul Atma, melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi videotron yang berada di wilayah Kabupaten Melawi, Selasa (18/8/2026).
Khairul Atma mengatakan, kedatangan penyidik Polda Kalbar ke Melawi merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang sebelumnya menjadi perhatian publik setelah videotron menayangkan konten yang tidak senonoh.
Menurutnya, perkara tersebut kini telah ditangani oleh Polda Kalbar sehingga proses penyelidikan dan pengumpulan informasi dilakukan langsung oleh jajaran penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar.
“Jadi kemarin saya bersama penyidik pembantu Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar melaksanakan olah TKP terkait videotron yang ada di Kabupaten Melawi,” ujar Khairul Atma.
Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut penyidik melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi videotron, kondisi perangkat, serta sejumlah hal lain yang berkaitan dengan peristiwa penayangan video tersebut.
“Perkara ini sudah ditarik dan ditangani oleh pihak Polda Kalbar. Penyidik Polda Kalbar turun langsung ke Melawi dan kami bersama-sama melaksanakan olah TKP, mengecek lokasi videotron, kondisi videotron dan hal-hal lainnya,” jelasnya.
Khairul Atma menegaskan, Pemerintah Kabupaten Melawi melalui tim kuasa hukum akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga ditemukan titik terang mengenai pihak yang bertanggung jawab atas munculnya konten tidak senonoh pada videotron.
“Kami dari pihak pengacara akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas, sampai menemukan titik terang siapa pelaku yang menyebabkan videotron tersebut menyiarkan video yang tidak senonoh itu,” tegasnya.
Ia berharap proses penyelidikan yang dilakukan Polda Kalbar dapat mengungkap secara jelas kronologi maupun pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
“Kami dari pengacara akan mengawal terus sampai ada titik terang. Kami ingin perkara ini dapat ditangani dan diselesaikan sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Khairul Atma menyebutkan bahwa olah TKP dilaksanakan pada Selasa, 18 Agustus 2026, di sejumlah titik yang berkaitan dengan keberadaan videotron di kawasan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
“Kemarin, tanggal 18 Agustus, kami bersama penyidik Polda Kalbar melaksanakan cek TKP atau olah TKP di Nanga Pinoh, tepatnya di lokasi videotron tersebut,” pungkasnya.
Olah TKP tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait peristiwa penayangan konten tidak senonoh pada videotron. Pemerintah Kabupaten Melawi memastikan akan tetap berkoordinasi dan memberikan dukungan yang diperlukan kepada penyidik dalam rangka mengungkap perkara tersebut. (Bgs).















