ATR/BPNKantah MelawiWarta Melawi

Bank Kalbar Konsultasi dengan Kantor Pertanahan Melawi Terkait Hak Tanggungan

423
×

Bank Kalbar Konsultasi dengan Kantor Pertanahan Melawi Terkait Hak Tanggungan

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Dalam rangka memperkuat pemahaman dan koordinasi terkait hak tanggungan, Bank Kalbar Cabang Nanga Pinoh melakukan kunjungan konsultasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi. Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Fendi Rahman, serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Soleh Umar Siregar, di ruang rapat Kantor Pertanahan setempat. Rabu (7/5/25).

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas secara mendalam mengenai hak tanggungan sebagai bentuk jaminan pelunasan utang yang dibebankan pada hak atas tanah dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.

“Hak tanggungan merupakan jaminan yang memberikan kepastian hukum bagi kreditur, terutama dalam hal pelunasan utang. Apabila debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya, kreditur yang memiliki hak tanggungan berhak didahulukan dari kreditur lainnya,” jelas Soleh Umar Siregar, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Senada dengan hal tersebut, Fendi Rahman menekankan pentingnya kesesuaian antara data fisik dan yuridis atas objek hak tanggungan, terutama dalam proses pengajuan jaminan oleh perbankan.

“Dalam proses ini, survei dan pemetaan sangat penting untuk memastikan bahwa objek tanah yang dijadikan jaminan telah sesuai dengan dokumen dan kondisi di lapangan,” ujar Fendi.

Bank Kalbar melalui perwakilannya menyampaikan bahwa konsultasi ini bertujuan untuk memperjelas mekanisme hak tanggungan, sehingga proses pembiayaan berjalan lancar dan tetap sesuai dengan regulasi pertanahan yang berlaku.

“Hak tanggungan merupakan bagian vital dalam proses kredit, karena memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak—baik kreditur maupun debitur,” kata salah satu perwakilan Bank Kalbar dalam diskusi tersebut.

Kegiatan ini menjadi bagian dari sinergi antara lembaga keuangan dan instansi pertanahan dalam menciptakan sistem pembiayaan yang aman, transparan, dan sesuai hukum. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250