Wartamelawi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi menegaskan komitmennya untuk tetap mempertahankan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun saat ini daerah menghadapi tantangan defisit anggaran sebesar Rp43 miliar yang dialokasikan untuk pembiayaan pegawai tersebut.
Kekurangan anggaran itu hingga kini masih menunggu dukungan pendanaan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan. Kendati demikian, Pemkab Melawi memastikan tidak akan mengambil langkah pemberhentian maupun merumahkan PPPK yang telah resmi diangkat.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, usai melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Melawi, Kamis (30/7/2026).
Menurut Dadi, keputusan untuk mempertahankan seluruh PPPK merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Melawi.
“Saya dan Pak Wakil bersama teman-teman DPRD, mulai dari Ketua, Wakil Ketua hingga seluruh anggota, sudah memiliki pandangan yang sama. Kami berkomitmen tidak akan merumahkan PPPK dalam kondisi apa pun,” tegas Dadi.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat. Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, hingga Gubernur Kalimantan Barat disebut telah meminta seluruh pemerintah daerah agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai.
Lebih lanjut, Dadi mengungkapkan pemerintah pusat juga telah menyampaikan komitmen untuk memberikan dukungan kepada sekitar 490 kabupaten/kota di Indonesia yang menghadapi persoalan serupa. Bantuan tersebut masih menunggu persetujuan Presiden sebelum direalisasikan.
Meski demikian, keputusan mempertahankan seluruh PPPK berdampak pada penyesuaian sejumlah belanja daerah, termasuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bupati menegaskan bahwa TPP bukan merupakan komponen gaji pokok, melainkan tambahan penghasilan yang diberikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
“Dalam APBD Tahun Anggaran 2026, TPP dianggarkan untuk enam bulan melalui APBD. Enam bulan berikutnya direncanakan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun hingga saat ini baru tiga bulan yang dapat direalisasikan,” jelasnya.
Ia menerangkan, belum dibayarkannya TPP untuk tiga bulan berikutnya bukan disebabkan adanya penghapusan hak pegawai, melainkan karena dana transfer dari pemerintah pusat belum diterima oleh daerah.
“Mengapa tiga bulan berikutnya belum dibayarkan? Karena dananya memang belum ditransfer oleh pemerintah pusat. Yang bersifat wajib adalah gaji pegawai, dan untuk gaji tidak ada pemotongan serupiah pun,” tegas Dadi.
Ia berharap target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2026 dapat tercapai sehingga kondisi fiskal daerah semakin membaik dan pembayaran TPP dapat kembali berjalan sesuai rencana.
“Kami berharap target PAD tahun 2026 dapat terealisasi sehingga kesejahteraan pegawai maupun pelayanan kepada masyarakat tetap dapat terjaga,” ujarnya.
Dadi menambahkan, penyesuaian pembayaran TPP merupakan bagian dari langkah efisiensi anggaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Melawi sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri. Kebijakan tersebut ditempuh sebagai upaya menjaga stabilitas keuangan daerah sambil menunggu dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Melawi menegaskan bahwa pembayaran gaji ASN dan PPPK tetap menjadi prioritas utama, sementara penyesuaian dilakukan pada belanja yang bersifat insentif sesuai kemampuan keuangan daerah. (Srt/Bgs).













