BeritaBerita MelawiImbauanPemerintahWarta Melawi

Bupati Melawi Tegaskan Pengendalian BBM: Jangan Ada yang Ambil Keuntungan Berlebihan

24
×

Bupati Melawi Tegaskan Pengendalian BBM: Jangan Ada yang Ambil Keuntungan Berlebihan

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com, NANGA PINOH – Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa menerbitkan Surat Edaran Bupati Melawi Nomor 32 Tahun 2026 tentang Upaya Pengendalian Ketersediaan, Penyaluran dan Kewajaran Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam Menghadapi Musim Kemarau.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Nanga Pinoh pada 7 September 2026. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah Pemerintah Kabupaten Melawi untuk menjaga ketersediaan BBM, memastikan penyalurannya tetap tertib, serta mencegah terjadinya harga yang tidak wajar di tengah kondisi musim kemarau.

Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa mengatakan, pengendalian BBM perlu dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak agar kebutuhan masyarakat tetap dapat terpenuhi dan tidak terjadi gejolak akibat kelangkaan maupun kenaikan harga yang tidak wajar.

“Kita ingin memastikan ketersediaan BBM tetap terjaga dan masyarakat dapat memperoleh BBM dengan harga yang wajar. Karena itu, seluruh pihak harus bersama-sama menjaga kondusivitas dan tidak mengambil keuntungan pribadi yang pada akhirnya merugikan masyarakat,” ujar Bupati Melawi. Rabu (09/09/2026).

Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Melawi menetapkan kewajaran harga BBM jenis Pertalite dengan batas maksimal Rp15.000 per liter. Ketentuan ini ditujukan kepada pelaku usaha yang melakukan penjualan BBM kepada masyarakat agar tetap memperhatikan kewajaran dan keterjangkauan harga.

Bupati menegaskan bahwa pengendalian harga tersebut bukan untuk menghambat aktivitas usaha masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat di tengah kondisi musim kemarau.

“Kami meminta para pelaku usaha untuk menjaga kewajaran dan keterjangkauan harga BBM, khususnya Pertalite. Jangan sampai kondisi tertentu dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan yang berlebihan dan membebani masyarakat,” tegasnya.

Selain mengatur kewajaran harga, Surat Edaran Bupati Melawi Nomor 32 Tahun 2026 juga mengatur pembatasan pembelian Pertalite di SPBU. Untuk sepeda motor, pembelian dibatasi maksimal 5 liter, sedangkan kendaraan roda empat maksimal 30 liter.

Menurut Bupati, pembatasan tersebut merupakan bagian dari upaya pengendalian ketersediaan BBM sehingga distribusi dapat berlangsung secara tertib dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.

“Pembatasan ini merupakan bagian dari upaya kita menjaga ketersediaan BBM di lapangan. Prinsipnya, BBM harus dapat dinikmati masyarakat secara merata dan tidak terjadi pembelian secara berlebihan yang berpotensi mengganggu ketersediaan,” jelas H. Dadi Sunarya.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Pemerintah Kabupaten Melawi melalui tim satuan tugas bersama pihak yang berwenang akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut.

Bupati mengatakan pengawasan diperlukan agar kebijakan yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara konsisten serta mencegah adanya praktik yang merugikan masyarakat.

“Kita akan melakukan pengawasan bersama pihak-pihak yang berwenang. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan dilakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Bupati juga mengingatkan bahwa surat edaran tersebut bukan merupakan pemberian izin, pengakuan legalitas, rekomendasi maupun pengesahan terhadap kegiatan penjualan BBM oleh pihak yang tidak memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pelaku usaha yang melakukan kegiatan penjualan BBM tetap diwajibkan memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan peraturan yang berlaku.

H. Dadi Sunarya Usfa Yursa kembali mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif selama menghadapi musim kemarau.

“Mari kita bersama-sama menjaga ketersediaan dan kewajaran harga BBM. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama demi kepentingan masyarakat Kabupaten Melawi,” pungkasnya.

Surat Edaran Bupati Melawi Nomor 32 Tahun 2026 tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bersama dalam menjaga ketersediaan, penyaluran dan kewajaran harga BBM, sekaligus mencegah terjadinya praktik yang dapat merugikan masyarakat selama musim kemarau. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250Example 728x250