PemerintahWarta Melawi

Bupati Melawi Terbitkan Surat Edaran Larangan Penggunaan Petasan Saat Idul Fitri 1446 H

418
×

Bupati Melawi Terbitkan Surat Edaran Larangan Penggunaan Petasan Saat Idul Fitri 1446 H

Sebarkan artikel ini
Poto : Ilustrasi Petasan

Wartamelawi.com – Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan selama perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah, Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Penjualan, Pembelian, dan Penggunaan Petasan Mercon di Kabupaten Melawi. Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar pada 17 Maret 2025 lalu di Convention Hall Kantor Bupati Melawi.

Dalam edaran tersebut, Bupati Melawi mengimbau umat Islam untuk lebih fokus pada kegiatan yang bernilai ibadah selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk perang mercon yang kerap terjadi saat momen perayaan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk merayakan Idul Fitri dengan penuh hikmat dan kedamaian. Hindari kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum serta membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Penggunaan petasan dan perang mercon tidak hanya berisiko, tetapi juga tidak sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam,” tegas Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa.

Lebih lanjut, Dadi menekankan bahwa pelarangan ini juga merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. “Kami ingin memastikan suasana perayaan Idul Fitri di Melawi tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi semua warga. Oleh karena itu, kami meminta peran aktif dari camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat untuk menyosialisasikan kebijakan ini,” tambahnya.

Menanggapi surat edaran tersebut, Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, M. Syukur, menyatakan dukungannya dan siap menjalankan amanah sesuai instruksi dari Bupati Melawi.

“Kami akan segera menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh warga agar dapat dipatuhi. Kami berharap masyarakat memahami bahwa kebijakan ini dibuat demi kebaikan bersama, agar perayaan Idul Fitri tetap berjalan aman dan kondusif,” ujar M. Syukur. Rabu (26/3/2025).

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan harapannya agar kebijakan ini bisa membawa dampak positif bagi masyarakat. “Kami berharap dengan larangan ini, anak-anak muda tidak lagi bermain petasan yang bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain. Selain itu, kita bisa merayakan Idul Fitri dengan lebih khidmat dan penuh kebersamaan tanpa gangguan suara bising dari petasan,” tambahnya.

Surat edaran ini ditujukan kepada camat, kepala desa, serta pimpinan organisasi masyarakat (Ormas) di Kabupaten Melawi agar dapat diterapkan di lingkungan masing-masing. Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban dalam merayakan hari kemenangan. ditandatangni pada 24 Maret 2025.

Bupati Melawi berharap kebijakan ini dapat dipatuhi demi menciptakan suasana Idul Fitri yang damai dan penuh berkah bagi seluruh warga. (Bgs).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250