Wartamelawi.com – Seorang anak sebut saja Bunga (17) yang masih dibawah umur menjadi korban bujuk rayu SP yang telah beristri hingga berakhir pelecehan seksual terhadap dirinya.
Kejadian ini bermula dari kenalan kemudian terjadi bujuk rayu tersangka SP kepada bunga yang juga merupakan gadis belia berusia 17 tahun. Salah satu TKP adalah pondok kebun milik orang tua korban yang berada di salah satu desa perbatasan Nanga Pinoh dengan Kecamatan Belimbing.
Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i melalui pejabat Humas Polres Melawi membenarkan telah melakukan langkah Kepolisian dan mengamankan pelaku berinisial SP guna dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan, Kamis (24/8/2023) siang.
“Kami telah mengamankan diduga pelaku SP dan perkaranya sedang berproses,” ujar Aiptu Samsi.
Tambahnya,dari hasil penyidikan pelaku SP telah melakukan empat kali perbuatannya di dua tempat berbeda sedangkan modus operandinya dengan bujuk bujuk rayu kepada korban sehingga korban yang masih di bawah umur terperdaya dan menuruti kehendak pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Saat ini SP kami sangkakan dalam UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” terang Aiptu Samsi.
Lanjutnya, Penanganan perkara ini berdasarkan laporan dari orang tua korban dan atas terduga pelaku diamankan di rumah tahanan (Rutan ) Polres Melawi selama 20 hari ke depan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Aiptu Samsi sedikit mengulas bahwa di tahun 2023 ini Polres Melawi telah menanggani perkara tentang Perlindungan anak lebih dari 5 kasus dan sedang berproses baik di tingkat penyidik di Kejaksaan mau pun di Pengadilan Negeri Sintang, tentu dengan kasus ini memerlukan langkah langkah dan kepedulian seluruh stake holder dan semua pihak untuk berpartisipasi dan mengedukasi guna menekan meningkatnya kasus perlindungan terhadap anak.
“Perhatian penuh dari orang tua dan semua pihak dalam mengedukasi dan memperhatikan pergaulan anak sangat penting.Kehadiran orang tua akan menjadi benteng terkuat guna menjaga putra putrinya menjadi korban tindak pidana,” pungkasnya. (Bgs).