BeritaBPBD KalbarKalbarKarhutlaWarta Melawi

Kalbar Masuk Status Tanggap Darurat Bencana Asap Akibat Karhutla hingga 6 September 2026

18
×

Kalbar Masuk Status Tanggap Darurat Bencana Asap Akibat Karhutla hingga 6 September 2026

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 905/BPBD/2026.

Berdasarkan informasi BPBD Provinsi Kalimantan Barat, status tanggap darurat tersebut berlaku mulai 24 Agustus 2026 hingga 6 September 2026. Masa berlaku status dapat diperpanjang apabila situasi dan kondisi di lapangan masih membutuhkan penanganan darurat.

Penetapan status tanggap darurat ini dilakukan di tengah masih berlangsungnya penanganan Karhutla dan dampak asap di sejumlah wilayah Kalimantan Barat. Pemerintah bersama unsur terkait terus melakukan langkah-langkah penanganan untuk mengendalikan kebakaran serta mengurangi dampak bencana asap terhadap masyarakat.

Sebelumnya, Kalimantan Barat juga telah menetapkan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 melalui SK Nomor 97/BPBD/2026.

Status siaga darurat tersebut berlaku sejak 2 Februari 2026 hingga 15 November 2026, dan juga dapat diperpanjang sesuai perkembangan situasi serta kondisi yang terjadi di lapangan.

Koordinator Harian Pusdalops Penanggulangan Bencana BPBD Kalimantan Barat, Daniel, SE., S.Pd., mengatakan penetapan status tanggap darurat menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat penanganan Karhutla dan bencana asap.

“Dengan status tanggap darurat ini, penanganan Karhutla dan dampak asap dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi sesuai kebutuhan di lapangan. Kita terus melakukan pemantauan dan penanganan bersama seluruh unsur yang terlibat,” ujar Daniel. Rabu (26/08/2026).

Menurut Daniel, kondisi Karhutla membutuhkan kewaspadaan dan respons cepat karena kebakaran dapat berkembang apabila tidak segera ditangani.

“Yang paling penting adalah bagaimana api dapat segera dikendalikan dan tidak meluas. Tim di lapangan terus bergerak melakukan pemadaman dan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang terindikasi terjadi kebakaran,” katanya.

Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat sendiri melibatkan berbagai unsur, mulai dari BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya. Dukungan operasi udara juga dilakukan untuk memperkuat upaya pemadaman di wilayah yang sulit dijangkau melalui jalur darat.

Daniel mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan ikut berperan dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran yang dapat memicu Karhutla. Jika menemukan adanya titik api atau kebakaran, segera laporkan kepada petugas agar bisa ditangani dengan cepat,” pungkas Daniel.

Dengan diberlakukannya status tanggap darurat sejak 24 Agustus hingga 6 September 2026, pemerintah daerah bersama seluruh unsur penanganan bencana di Kalimantan Barat akan terus memperkuat koordinasi dan respons di lapangan. Status tersebut dapat diperpanjang apabila kondisi Karhutla dan bencana asap masih memerlukan penanganan lebih lanjut. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250Example 728x250