BeritaWarta Melawi

Krisis Regulasi SDA di Melawi, DPRD Disorot, Perda Tak Kunjung Hadir

202
×

Krisis Regulasi SDA di Melawi, DPRD Disorot, Perda Tak Kunjung Hadir

Sebarkan artikel ini
Poto : Ketua Umum KPA Ciwanadri Melawi, Dea Kusumah Wardhana

Wartamelawi.com – Belum adanya Perda khusus tentang pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Melawi dinilai memperlemah posisi masyarakat di tengah konflik lahan yang terus terjadi. DPRD pun mendapat kritik keras karena dianggap belum optimal menjalankan fungsi legislasi.

Kritik terhadap kinerja legislasi DPRD Kabupaten Melawi kian menguat. Setelah sebelumnya disorot karena minimnya Peraturan Daerah (Perda) inisiatif, kini fakta lain kembali mencuat: hingga saat ini, Melawi belum memiliki Perda khusus yang secara komprehensif mengatur pengelolaan sumber daya alam (SDA) lokal.

Kondisi ini dinilai kontras dengan realitas di lapangan, di mana persoalan konflik lahan, aktivitas tambang, dan tekanan terhadap kawasan hutan terus terjadi. Ketiadaan regulasi yang kuat membuat posisi masyarakat kerap berada dalam ketidakpastian.

Ketua Umum KPA Ciwanadri Melawi, Dea Kusumah Wardhana, yang juga Founder Ngumbai Semongat, menilai lambannya inisiatif legislasi DPRD menjadi salah satu penyebab belum hadirnya payung hukum yang berpihak pada masyarakat.

“Ini yang menjadi persoalan mendasar. Kita bicara konflik lahan, hutan, investasi, tapi Perda yang mengatur secara utuh tidak ada. Lalu masyarakat harus berlindung ke mana?” tegas Dea. Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, selama ini regulasi yang ada di Melawi masih bersifat parsial dan belum menyentuh akar persoalan. Beberapa aturan memang telah diterbitkan, namun tidak dirancang untuk menjawab kompleksitas pengelolaan SDA secara menyeluruh.

“Yang ada hanya potongan-potongan aturan. Belum ada Perda yang benar-benar mengatur pemanfaatan lahan berbasis masyarakat, perlindungan hutan adat, sampai kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar,” jelasnya.

Dea menegaskan, kondisi ini tidak bisa terus dibiarkan. Tanpa regulasi yang jelas, potensi konflik akan terus berulang dan bahkan berisiko semakin meluas.

“Kalau tidak diatur sekarang, konflik akan jadi bom waktu. DPRD harus berhenti menunggu dan mulai bertindak,” ujarnya.

Ia pun mendorong DPRD Melawi untuk segera menggunakan hak inisiatifnya dengan menggagas Perda tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Lokal.

Perda ini dinilai penting sebagai instrumen untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat.

Adapun poin krusial yang diusulkan antara lain, Pengaturan pemanfaatan lahan berbasis masyarakat Perlindungan hutan adat dari eksploitasi Kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang terukur dan berpihak.

“Perda ini bukan untuk menghambat investasi, tapi memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Pembangunan harus adil,” tambahnya.

Sebelumnya, masyarakat juga telah mengeluhkan minimnya Perda inisiatif dari DPRD Melawi. Lembaga legislatif dinilai lebih banyak membahas dan menyetujui Raperda usulan eksekutif, dibandingkan melahirkan gagasan sendiri.

Kondisi tersebut memunculkan kesan bahwa DPRD belum optimal menjalankan fungsi legislasi sebagai penggagas kebijakan. Padahal, sebagai representasi rakyat, DPRD memiliki kewenangan strategis untuk merumuskan regulasi berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Kini, dengan belum adanya Perda khusus terkait pengelolaan SDA, kritik publik kian menemukan pijakan yang kuat. Di daerah dengan potensi sumber daya alam yang besar seperti Melawi, ketiadaan regulasi komprehensif justru menjadi ironi.

“Jangan sampai gedung DPRD hanya ramai oleh agenda rapat, tapi sunyi dari keberanian mengambil inisiatif. Masyarakat butuh perlindungan nyata, bukan sekadar wacana,” tutup Dea. (*/Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250