Warta Melawi

Langkah Awal Pengakuan Pemkab Melawi Verifikasi MHA Pasak Birapati

763
×

Langkah Awal Pengakuan Pemkab Melawi Verifikasi MHA Pasak Birapati

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Komunitas adat Pasak Birapati kini memasuki tahap penting dalam perjuangannya mendapatkan pengakuan hukum. Pemerintah Kabupaten Melawi, melalui Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA), resmi melaksanakan verifikasi teknis sebagai bagian awal dari proses legalisasi status mereka sebagai Masyarakat Hukum Adat. Kegiatan ini berlangsung di Dusun Mulung, Desa Semadin Lengkong, pada Kamis (8/5/25), yang merupakan salah satu dari tiga wilayah dusun yang menjadi bagian dari wilayah adat yang dikelola oleh Pasak Birapati.

Verifikasi ini menjadi tonggak penting yang membuka jalan bagi pengakuan formal terhadap hak-hak adat dan pengelolaan wilayah yang telah dijalankan secara turun-temurun oleh masyarakat setempat. Selain sebagai bentuk validasi administrasi, langkah ini juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga harmoni antara tradisi lokal dan kelestarian lingkungan.

Prosesi penyambutan terhadap tim verifikasi berlangsung khidmat dan sarat makna budaya. Rombongan yang dipimpin oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Melawi, Beni Robin, disambut dengan ragam seni tradisi seperti Hadrah, Potong Ompong, atraksi silat, hingga ritual Betopas. Setelah prosesi adat selesai, para tamu undangan dan warga berkumpul bersama untuk membuka rangkaian kegiatan verifikasi secara resmi.

Ketua Pasak Birapati, Abdulrahman, dalam sambutannya menegaskan bahwa lembaga adat ini dibentuk sebagai wadah untuk melestarikan nilai-nilai budaya sekaligus menjaga kelestarian alam, khususnya hutan yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat segera memberikan pengakuan resmi kepada Pasak Birapati sebagai bagian dari Masyarakat Hukum Adat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua BPD Semadin Lengkong, Heri Irawan, yang hadir mewakili pemerintahan desa, mengungkapkan bahwa proses pengajuan pengakuan MHA telah dimulai sejak beberapa tahun lalu. Ia menyampaikan apresiasi atas semangat masyarakat yang menyambut verifikasi ini dengan antusias.

“Warga Dusun Mulung telah mempersiapkan kegiatan ini dengan sangat baik. Nuansa penyambutan yang terasa seperti perayaan adat menunjukkan betapa pentingnya momen ini bagi masyarakat,” tuturnya.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Melawi, Oslan Junaidi, yang juga menyampaikan sambutan mewakili Ketua Panitia MHA (Sekda Melawi), menekankan bahwa verifikasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjamin keberlanjutan masyarakat adat dan lingkungan.

“Pengakuan terhadap MHA bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penghormatan terhadap warisan budaya, kearifan lokal, serta perlindungan ekosistem yang harus dijaga untuk generasi mendatang,” jelasnya.

Oslan juga menambahkan bahwa dasar hukum untuk proses ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 serta peraturan nasional lain, termasuk Undang-Undang Desa yang mengakui eksistensi desa adat dan memberikan hak kelola berdasarkan tradisi masing-masing.

Menutup kegiatan, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Beni Robin, menyampaikan apresiasi atas keterlibatan masyarakat dalam proses ini. Ia menilai bahwa kolaborasi antara masyarakat adat dan pemerintah merupakan langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan nilai-nilai leluhur.

“Momen ini adalah ajakan bagi kita semua untuk menjaga alam sebagai warisan berharga bagi anak cucu kita kelak, bukan hanya untuk kepentingan saat ini,” pungkasnya. (*/Bgs). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250