Wartamelawi.com – Pemerintah Kabupaten Melawi menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Kemitraan Areal Konservasi bagi masyarakat dan pemegang izin usaha berbasis lahan. Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Melawi, Drs. Paulus. Rabu (22/4/26) Hotel Cantika Nite&Day, Nanga Pinoh.
Dalam sambutannya, Sekda Melawi menegaskan bahwa Perbup ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara masyarakat dan perusahaan dalam pengelolaan kawasan konservasi secara berkelanjutan.
“Peraturan ini menjadi landasan penting untuk memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Sosialisasi ini turut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan organisasi masyarakat dan pelaku usaha. Dalam sesi diskusi, sejumlah masukan dan catatan penting disampaikan guna penyempurnaan implementasi Perbup tersebut.
Mewakili DPD APKASINDO Melawi, selaku Wakil Ketua, Dr. Daniel, SP., M.M., menyampaikan bahwa masih terdapat beberapa hal yang perlu diperjelas, khususnya terkait waktu pelaksanaan kewajiban perusahaan dalam penyediaan lahan kemitraan sebesar 7 persen.
“Tadi kita mempertanyakan bahwa di dalam Perbup belum dinyatakan secara jelas kapan perusahaan harus memulai pelaksanaan penyiapan lahan 7 persen tersebut,” ungkapnya.
Ia menegaskan, ketidakjelasan tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh oknum perusahaan yang tidak bertanggung jawab sebagai alasan untuk menunda kewajiban.
“Supaya ini tidak menjadi celah bagi perusahaan nakal yang berdalih pada tidak lengkapnya pasal-pasal, maka perlu ada penegasan lebih lanjut,” tambahnya.
Menurutnya, diperlukan langkah lanjutan berupa forum diskusi kelompok terarah (FGD) serta penerbitan surat edaran dari Bupati sebagai bentuk penegasan teknis terhadap implementasi aturan tersebut.
“Mungkin ke depan perlu dilakukan FGD kembali, serta adanya surat edaran penegasan dari Bupati agar pelaksanaan di lapangan lebih jelas dan tidak multitafsir,” tegasnya.
Menutup kegiatan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi, Dr. P. R. Beni Robin, berharap seluruh masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan, sehingga tujuan dari Perbup ini benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (Bgs).













