BeritaBerita MelawiWarta Melawi

Usai Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Aliansi Sebut Narasi “Ampas Tahu” Berpotensi Menghina Golongan

125
×

Usai Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Aliansi Sebut Narasi “Ampas Tahu” Berpotensi Menghina Golongan

Sebarkan artikel ini
Insert poto : Ricky Candra, Kuasa hukum gabungan Aliansi Ormas dan LSM Kabupaten Melawi

Wartamelawi.com – Kuasa hukum gabungan Aliansi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Melawi, Ricky Candra, menilai pernyataan yang memuat istilah “ampas tahu” berpotensi mengandung unsur penghinaan terhadap suatu kelompok masyarakat apabila memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Ricky usai mendampingi Aliansi Ormas dan LSM Kabupaten Melawi menyerahkan laporan kepada Polres Melawi, Kamis (23/7/2026).

Menurut Ricky, persoalan tersebut tidak lagi sekadar menjadi perdebatan di media sosial, melainkan telah berkembang menjadi persoalan hukum karena adanya kelompok masyarakat yang merasa direndahkan oleh narasi yang disampaikan.

“Harapan kami sejak awal sederhana, yakni agar yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Melawi. Sebelumnya kami telah menyampaikan pernyataan sikap sebagai bentuk kritik dan meminta klarifikasi. Namun setelah muncul pernyataan yang memberikan batas waktu satu kali dua puluh empat jam, kemudian disusul dengan istilah ‘ampas tahu’, banyak anggota Ormas dan LSM yang memandang ucapan tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap kelompok mereka,” ujar Ricky.

Ia mengatakan istilah tersebut menimbulkan persepsi bahwa organisasi-organisasi masyarakat di Kabupaten Melawi telah direndahkan sehingga memunculkan keberatan dari berbagai elemen yang tergabung dalam aliansi.

Menurut Ricky, apakah suatu pernyataan memenuhi unsur pidana atau tidak sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti yang diperoleh.

“Apabila penyidik menilai seluruh unsur hukum terpenuhi berdasarkan alat bukti yang ada, tentu proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan. Namun penilaian tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan nantinya akan diuji dalam proses peradilan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh tahapan proses hukum dan berharap perkara tersebut ditangani secara profesional, objektif, serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.

“Kami menghormati proses hukum. Harapan kami adalah adanya kepastian hukum sehingga persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku dan situasi di Kabupaten Melawi tetap kondusif,” tutup Ricky. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250