PemerintahWarta Melawi

Sekda Melawi Resmi Membuka Pembahasan Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas Berbasis HAM

48
×

Sekda Melawi Resmi Membuka Pembahasan Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas Berbasis HAM

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Drs. Paulus, secara resmi membuka kegiatan Pembahasan Peraturan Daerah Kabupaten Melawi berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas. Acara yang dilaksanakan di Convention Hall Kantor Bupati Melawi ini turut dihadiri oleh berbagai pejabat daerah serta narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Jumat (08/11/2024).

Dalam sambutannya, Drs. Paulus menegaskan pentingnya menyesuaikan peraturan daerah (Perda) tersebut dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. “Kami menyadari pentingnya Perda ini diselaraskan dengan undang-undang yang lebih baru agar perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas di Kabupaten Melawi lebih maksimal. Hal ini tentu akan mempermudah kita dalam menangani dan mengakomodasi hak-hak penyandang disabilitas,” ujar Drs. Paulus.

Acara ini dihadiri oleh Asisten I, Asisten III, Kepala Dinas Sosial, Kabid Pendidikan Dasar Setya Graha, Sekretaris P2KBPA, beserta staf, staf Bappeda, staf Dinas Perhubungan, Kabid Transmigrasi, serta Bagian Hukum dan seluruh staf terkait.

Dini Dursilawati, Perancang Perundang-Undangan dari Kanwil Kemenkumham, yang menjadi pembicara dalam kegiatan ini, menyoroti pentingnya penanganan disabilitas melalui penegasan dalam produk hukum. “Kabupaten Melawi memang sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2015, namun Perda tersebut masih perlu menyesuaikan dengan instrumen dan struktur dari UU Nomor 8 Tahun 2016. Masih terdapat 22 instrumen terkait disabilitas yang belum tercakup dalam Perda ini. Kami berharap Perda ini dapat segera diselaraskan dengan undang-undang terbaru,” ujar Dini Dursilawati.

Selain Dini, hadir pula Kabid HAM dari Kanwil Kemenkumham dan Kepala Bagian Perundang-undangan dan Peraturan Daerah Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Ibu Desi, yang memberikan pemaparan terkait landasan hukum serta aspek implementasi dari perda tersebut.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi Kabupaten Melawi dalam memperkuat perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas, sekaligus meningkatkan kesadaran pemerintah daerah terhadap pentingnya perlindungan berbasis HAM dalam kebijakan-kebijakan lokal. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250