BeritaBerita MelawiHukumKriminalPolres MelawiWarta Melawi

Team Urc Sat Reskrim Polres Melawi Amankan Tersangka Curanmor, Gunakan Identitas Palsu

19
×

Team Urc Sat Reskrim Polres Melawi Amankan Tersangka Curanmor, Gunakan Identitas Palsu

Sebarkan artikel ini
Gambar : Tersangka berinisial BJ, saat diamankan bersama BB oleh Tim URC Sat Reskrim Polres Melawi

Wartamelawi.com – Team Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Melawi berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjadi target penanganan Polres Sekadau melalui Polsek Menjalin.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada 30 Agustus 2026 di salah satu hotel di wilayah Nanga Pinoh, yakni Hotel Rajawali. Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau yang diduga berkaitan dengan perkara curanmor tersebut.

Tersangka diketahui berinisial BJ. Dalam upaya melancarkan aksinya dan menghindari identitas sebenarnya diketahui, tersangka diduga menggunakan identitas palsu dengan mengaku bernama Syarifudin.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari koordinasi dan kerja sama antara jajaran kepolisian dalam melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di wilayah Nanga Pinoh, Team URC Sat Reskrim Polres Melawi kemudian melakukan tindakan kepolisian hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga membawa barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi dalam proses penyidikan, tersangka juga diketahui pernah menjalani proses hukum dalam perkara narkotika atau merupakan residivis kasus narkoba. Riwayat tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam menangani perkara yang saat ini sedang diproses.

Kasat Reskrim Polres Melawi IPTU Yoga Septian, S.Tr.K., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendukung upaya pengungkapan tindak pidana, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor, melalui koordinasi dengan jajaran kepolisian lainnya.

“Kami dari Sat Reskrim Polres Melawi akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan memberikan dukungan terhadap pengungkapan perkara yang terjadi di wilayah hukum kepolisian. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi dalam menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan tersangka,” ujar IPTU Yoga Septian. Rabu (02/09/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memarkir maupun menyimpan kendaraan serta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan berada di tempat yang aman.

“Untuk masyarakat, kami mengimbau agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana curanmor. Apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Adk/Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250Example 728x250