HukumKriminalPeristiwaPolriWarta Melawi

Terungkap! JR Alias R Diamankan di Hotel, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

126
×

Terungkap! JR Alias R Diamankan di Hotel, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com- Quick Win dan Quick Respon Polres Melawi bersama Polsek Nanga Pinoh bertindak cepat atas laporan masyarakat dan mengamankan sdr JR alias R di salah satu hotel di Nanga Pinoh untuk diamankan di rutan Polres Melawi, minggu (9/2).

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Ambril, S.H., M.A.P membenarkan telah mengamankan seseorang yang dilaporkan oleh sdr JK yang merupakan orang tua korban.

“Telah kami amankan dan melakukan langkah penyidikan terhadap sdr JR alias R (17 tahun 6 bulan 13 hari) diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sdri EGA alias KSH (16 tahun O bulan 16 hari),” ujar AKP Ambril.

Saat ini penyidik sedang melakukan langkah guna membuat terang perkara yang dilaporkan dengan memeriksa empat orang saksi dan mengamankan empat belas barang bukti yang di duga berkaitan dengan perkara yang di tangani, lanjutnya persangkaan pasal terhadap sdr JR alias R pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.

“Perkara sedang berproses dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Kasat Reskrim.

Sumber : Hmsresmlw(Smi)

Publis : Bagus Afrizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250