BeritaParlemenPublik FigurWarta Melawi

Harga Sawit Anjlok di Melawi, H. Heri Iskandar Desak Pemerintah Tegas Awasi Perusahaan

100
×

Harga Sawit Anjlok di Melawi, H. Heri Iskandar Desak Pemerintah Tegas Awasi Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Poto : Anggota Komisi III DPRD Melawi, H. Heri Iskandar, SH.,MH

Wartamelawi.com – Anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Melawi kembali menjadi sorotan. Kondisi ini dinilai semakin membebani petani sawit yang saat ini harus menghadapi tingginya biaya produksi, harga kebutuhan pokok, serta kenaikan biaya hidup yang terus menekan ekonomi keluarga.

Menanggapi keluhan yang terus disampaikan para petani, Anggota DPRD Kabupaten Melawi, H. Heri Iskandar, S.H., M.H., meminta pemerintah daerah tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan perusahaan kelapa sawit mematuhi ketentuan harga pembelian TBS yang berlaku.

“Petani sawit adalah tulang punggung perekonomian daerah. Saat harga buah terus merosot, sementara biaya pupuk, obat-obatan dan transportasi semakin tinggi, tentu kondisi ini sangat memberatkan mereka. Pemerintah harus hadir dan memastikan tidak ada praktik yang merugikan petani,” ujar Heri Iskandar, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, masih terdapat keluhan terkait perbedaan harga pembelian TBS di lapangan yang dinilai tidak sejalan dengan harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, ia meminta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Melawi melalui Bidang Pangan dan Perkebunan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelian TBS oleh perusahaan.

“Saya meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait melakukan pengawasan secara serius. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai petani terus berada pada posisi yang dirugikan,” tegasnya.

Heri menilai kelapa sawit merupakan komoditas strategis yang menjadi sumber penghidupan ribuan keluarga di Melawi. Apabila harga terus tertekan tanpa adanya pengawasan yang memadai, dampaknya tidak hanya dirasakan petani, tetapi juga berpengaruh terhadap perputaran ekonomi desa dan daerah secara keseluruhan.

“Perusahaan harus menjalankan usahanya sesuai aturan dan memperhatikan kepentingan petani sebagai mitra. Pemerintah juga harus menjadi pelindung masyarakat agar tercipta keadilan dan keseimbangan dalam tata niaga sawit,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan Berita Acara Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat Periode IV Mei 2026, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat menetapkan Indeks K sebesar 92,40 persen. Harga rata-rata CPO tercatat Rp13.733,24 per kilogram dan harga inti sawit (kernel) Rp13.794,33 per kilogram.

Untuk tanaman umur 10–20 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.370,64 per kilogram, sedangkan rata-rata harga TBS Kalimantan Barat pada Periode IV Mei 2026 sebesar Rp3.222,88 per kilogram. Angka tersebut mengalami penurunan 7,30 persen dibanding Periode III Mei 2026 yang berada pada level Rp3.476,59 per kilogram.

Dalam berita acara tersebut, Tim Penetapan Harga juga menegaskan agar pemerintah kabupaten/kota menertibkan praktik jual beli TBS di timbangan tanpa pabrik maupun melalui badan usaha yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) diwajibkan membeli TBS pekebun sesuai harga yang telah ditetapkan dan melaporkan penerapannya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Para petani sawit di Melawi kini berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah nyata untuk memastikan harga yang diterima petani sesuai ketentuan, sehingga keberlangsungan usaha perkebunan rakyat dan kesejahteraan masyarakat dapat tetap terjaga. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250