Wartamelawi.com – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Melawi tengah menangani perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia lima tahun. Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah mess karyawan PT Citra Mahkota 2, Desa Sungai Sampuk, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi.

Perkara tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 4 Agustus 2026. Laporan dibuat setelah orang tua korban memperoleh informasi dari seorang saksi terkait dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria terhadap korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Melawi kemudian melakukan serangkaian langkah penyidikan. Di antaranya memeriksa pelapor, saksi dan korban, melakukan Visum et Repertum, serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Melawi IPTU Yoga Septian, S.Tr.K., M.H., membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Ia mengatakan, proses penyidikan masih terus berjalan dan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara.
“Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan korban, pelaksanaan Visum et Repertum, serta mengamankan barang bukti,” ujar IPTU Yoga Septian. Senin (24/08/2026).
Dalam perkembangan penanganan perkara, seorang pria berinisial MK (44) alamat Sungai Sampuk Kecamatan Menukung, disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kendati demikian, penyidik masih terus melengkapi proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
IPTU Yoga menegaskan, penanganan perkara dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi korban yang masih berusia di bawah umur. Aspek perlindungan terhadap korban menjadi salah satu perhatian utama selama proses hukum berlangsung.
“Kami akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tetap mengedepankan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban yang masih di bawah umur,” tegasnya.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga kini, Unit IV PPA Satreskrim Polres Melawi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Kepolisian memastikan setiap tahapan penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap menjaga keamanan, privasi, serta kepentingan terbaik bagi korban anak. (Bgs).
Sumber : Satreskrim Polres Melawi
















