Wartamelawi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi kembali melaksanakan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan menyerahkan sebanyak 65 Sertipikat Tanah Elektronik kepada masyarakat yang memenuhi syarat. Penyerahan dilakukan langsung oleh Analis Hukum Pertanahan, Rudi Antonius Panjaitan, di Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Kamis (10/4/2025).
“PTSL adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, sebuah inisiatif pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. PTSL juga dikenal dengan istilah sertipikasi tanah,” ujar Rudi Antonius Panjaitan dalam sambutannya.
Menurut Rudi, program ini memiliki beberapa tujuan penting, antara lain memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, mengurangi konflik terkait kepemilikan tanah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Tujuan PTSL adalah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, mengurangi konflik kepemilikan tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperbaiki kualitas data pendaftaran tanah,” tambahnya.
Selain itu, program PTSL bertujuan untuk memberikan perlindungan hak atas tanah kepada masyarakat secara cepat, sederhana, dan terjamin. “Dengan adanya PTSL, masyarakat dapat memiliki tanah dengan kepastian hukum yang jelas, sehingga tidak perlu khawatir terhadap masalah hukum yang mungkin timbul di kemudian hari,” kata Rudi.
Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat proses sertipikasi tanah, PTSL juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan sertipikat tanah secara lebih mudah dan efisien. “Kegiatan PTSL ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah kepada masyarakat secara cepat, sederhana, dan terjamin, serta meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran,” tambahnya.
Salah satu penerima sertipikat, Ibu Masriah, warga Desa Tanjung Sari, mengungkapkan rasa syukurnya setelah menerima sertipikat tanah. “Saya sangat bersyukur karena sekarang tanah yang saya miliki sudah bersertipikat. Ini memberi kami kepastian hukum dan saya bisa lebih tenang mengelola tanah tersebut,” ujarnya dengan penuh haru.
Melalui program PTSL, diharapkan masyarakat Kabupaten Melawi dapat memperoleh akses yang lebih mudah dan jelas terhadap legalitas tanah mereka, serta memanfaatkan lahan yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas ekonomi. (Bgs)