Wartamelawi.com – Melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen memberikan kepastian hukum guna menyelenggarakan kebijakan pertanahan. Kebijakan ini menjadi bagian dari tugas dan fungsi utama kementerian.
Menurut Kantahkabmelawi, kasus pertanahan, atau yang disebut sebagai Kasus, meliputi sengketa, konflik, atau perkara tanah yang dilaporkan kepada Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN, atau Kantor Pertanahan. “Penanganan dan penyelesaian kasus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap perwakilan Kantahkabmelawi.
Dalam proses penanganan dan penyelesaian kasus, Kementerian ATR/BPN menerima pengaduan dari berbagai pihak, seperti:
Perorangan atau warga masyarakat;
Kelompok masyarakat;
Badan hukum atau instansi pemerintah; dan
Unit teknis Kementerian, Kantor Wilayah, maupun Kantor Pertanahan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan transparan bagi semua pihak yang berhadapan dengan masalah pertanahan. “Peraturan ini menjadi pedoman penting dalam menyelesaikan konflik pertanahan secara profesional dan akuntabel,” tambah pihak Kantahkabmelawi. (Bgs).